Kompetensi Profesional Guru

4 min read

Pengertian, Peranan serta Indikator Kompetensi Profesional Guru 

Eureka Pendidikan. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas (2005) tentang guru dan dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidik anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan menengah.

Sedangkan menurut Hamalik (2004) guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sementara Uno (2008) berpendapat bahwa guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai seorang guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi berarti kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan (Usman, 2001).

Menurut Barket and Stone dalam Usman (2001), “kompetensi adalah descriptive of qualitative nature or teacher behavior appear to be entirely meaningful” merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.

Dari berbagai pengertian diatas, dapat simpulkan bahwa kompetensi adalah merupakan gambaran kualifikasi seseorang, baik yang sifatnya kualitatif maupun yang kuantitatif dalam melaksanakan profesi yang digelutinya berdasarkan pendidikannya secara bertanggungjawab dan profesional.

Dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 dalam Depdiknas (2005) tentang guru dan dosen bahwa kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dengan demikian kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.

Broke dan Store dalam Mulyasa (2009) mengemukakan bahwa kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti. Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang memengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah.

Dari beberapa pengertian kompetensi guru di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya diantaranya dalam mendidik, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Pentingnya kompetensi guru menurut Hamalik (2004) bagi dunia pendidikan antara lain:

a. Kompetensi guru sebagai alat penerimaan guru

Perlu ditentukan secara umum jenis kompetensi apakah yang perlu dipenuhi sebagai syarat agar orang dapat menjadi guru. Dengan adanya syarat sebagai kriteria penerimaan calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi administrator dalam memilih mana yang diperlukan untuk satu sekolah. Asumsi yang mendasari kriteria ini adalah bahwa setiap calon guru yang memenuhi syarat tersebut, diharapkan atau diperkirakan bahwa calon guru tersebut akan berhasil mengemban tugasnya selaku pengajar di sekolah.

b. Kompetensi guru penting dalam rangka pembinaan guru

Jika telah ditentukan jenis kompetensi guru yang diperlukan, maka atas dasar ukuran itu akan dapat diobservasi dan ditentukan guru yang telah memiliki kompetensi penuh dan guru yang masih kurang memadai kompetensinya. Informasi tentang hal ini sangat diperlukan oleh para administrator dalam usaha pembinaan dan pengembangan terhadap para guru.

c. Kompetensi guru penting dalam rangka penyusunan kurikulum

Kurikulum pendidikan guru harus disusun atas dasar kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru. Tujuan program pendidikan, sistem penyampaian, evaluasi dan sebagainya hendaknya direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin.

d. Kompetensi guru penting dalam hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar peserta didik

Proses belajar mengajar dan hasil belajar para peserta didik bukan saja ditentukan sekolah, pola struktur dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi profesional guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lngkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelolah kelasnya sehingga belajar para peserta didik akan lebih optimal.

2. Bentuk-bentuk Kompetensi Guru

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Mulyasa (2009) terdapat empat kompetensi guru yaitu: 
a. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelolah pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 
b. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

 

c. Kompetensi profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. 

d. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
 

3. Kompetensi Profesional Guru

Kompetensi keguruan meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Dalam banyak analisis kompetensi keguruan, aspek kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial umumnya disatukan. Hal ini wajar karena sosialitas manusia (termasuk guru) dapat dipandang sebagai pengejawantahan pribadinya (Samana, 1994).
Selanjutnya dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (kompetensi) yang beraneka ragam. Dalam peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat 3 dalam Depdiknas (2005), menjelaskan bahwa kompetensi yang harus dimiliki sebagai agen pembelajaran jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi “kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial”.
Menurut Sanjaya (2008) kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting, sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh karena itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi ini. Beberapa kemampuan yang berhubungan dengan kompetensi ini diantaranya: 
a. Kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan.
b. Pemahaman dalam bidang psikologi kependidikan.
c. Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkan.
d. Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
e. Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar.
f. Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran.
g. Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran.
h. Kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang
i. Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
 
Definisi lain diungkapkan oleh BSNP (2009) dalam jurnal Syahruddin, dkk (2013) yaitu:
 

“Professional competence can be defined as the teachers’ capability to master their subjects in-depth and the way to appropriately deliver it to the students”

Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi profesional guru adalah kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan yang dimiliki guru sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal sehingga memungkinkan guru dapat membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
 

4. Indikator Kompetensi Profesional Guru

Menurut Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 dalam Depdiknas (2007) indikator kompetensi profesional adalah sebagai berikut:
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  1. Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
  2. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  3. Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
  1. Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
  2. Mengelolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  1. Melakukan refleksi terhadap kinerja dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
  2. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
  3. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
  4. Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
  1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
  2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Daftar Pustaka

  1. Hamalik, Oemar, 2004, Proses Belajar Mengajar, Jakarta : Bumi Aksara.
  2. Uno, Hamzah. 2008. Teori Motivasi dan Pengukurannya, Jakarta : Bumi.

Latihan Soal PAS Biologi Kelas XI

Kunci Jawaban
Ahmad Dahlan
4 min read

Latihan Soal PAS Biologi Kelas XI

Organel sel eukariotik yang memiliki fungsi menyimpan hasil fotosintesis, air, dan mempertahankan turgiditas sel adalah …. (UTBK 2020) A. Plastida B. Lisosom C. Peroksisom...
Ahmad Dahlan
3 min read

Contoh RPP PBL Seleksi Guru Penggerak (Biologi Kelas XII)

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) (Pertemuan Kedua) Sekolah : SMA X Mata pelajaran : Biologi Kelas/Semester : XII MIPA/Ganjil Materi Pokok : Hukum Mendel (Pola-pola...
Ahmad Dahlan
3 min read

One Reply to “Kompetensi Profesional Guru”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *