Kurikulum Pendidikan 1994
Latar belakang yang menjadi dasar pemetintah melakukan perubahan terhadap kurikulum 1984 menjadi kurukulum 1994 adalah Selama dalam kurun waktu sepuluh telah terjadi perkembangan dalam kehidupan masyarakat. Pendidikan yang berfungsi menyiapkan generasi muda untuk dapat berperan dimasa datang setelah lulus atau tamat menjadi sorotan masyarakat. Isu-isu yang berkembang dalam masyarakat, antara lain: (1) mutu pendidikan yang belum sesuai dengan harapan; (2) kesempatan memperoleh pendidikan yang belum merata; (3) beban belajar yang memberatkan peserta didik; (4) kualifikasi dan kemampuan guru yang belum yang belum sesuai; (5) kualitas dan ketersediaan sarana dan prasarana.
Dalam Garis Besar Haluan Negara memberikan arahan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dalam GBHN tersebut menyebutkan bahwa pendidikan nasional perlu terus ditata, dikembangkan, dan dimantapkan dengan melengkapi berbagai ketentuan peraturan perundangundangan serta mengutamakan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan dasar, perluasan dan peningkatan pendidik kejuruan serta pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun.Undang-undang dan peraturan pelaksanaan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor: Tentang Pendidikan Dasar, Peraturan Pemerintah Nomor: Tentang Pendidikan Menengah, dan Peraturan Pemerintah Nomor: Tentang Pendidikan Menangah menjadi dasar dalam penyempurnaan pendidikan, khususnya kurikulum. Sementara Kurikulum 1984 berjalan, dalam kurun waktu tersebut terjadi perkembangan perubahan jaman yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Kurikulum perlu terus dikembangkan secara dinamis dengan memperhatikan kepentingan dan kekhasan daerah serta perkembangan Iptek. Kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan nasional.Ilmu dasar, ilmu pengetahuan alam (IPA) dan eksata, ilmu pengetahuan sosial (IPS), dan humaniora perlu dikembangkan secara serasi dan seimbang. Pengembangan Kurikulum 1994 merupakan upaya penyempurnaan dan penyesuaian Kurikulum 1984 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Prasekolah, Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar; dan Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah. Penyempurnaan dan penyesuaian kurikulum tersebut dimaksudkan pula sebagai upaya untuk menyederhanakan dan merampingkan isi kurikulum. Dalam penyempurnaan dan penyesuaian kurikulum dibentuk tim yang terdiri atas Panitia Pengarah dan Kelompok Kerja Pengembangan Kurikulum.
Perubahan kurikulum 1984 menjadi kurikulum 1994 ditetapkan tujuan pendidikan dalam setiap jenjang pendidikan baik tingkat dasar (SD) dan tingkat menengah (SMP dan SMA), mendeskripsikan mengenai fungsi untuk setiap mata pelajaran untuk setiap jenjang pendidikan dan merumuskan tujuan dari setiap mata pelajaran yang terdapat dalam kurikulum 1994. Dalam kurikulum 1994 semua mata pelajaran mengandung unsur-unsur yang harus dikembangkan sebagai upaya untuk mewujutkan tujuan pendidikan yang mewajibkan setiap anak Indonesia untuk mengikuti wajib belajar sembilan tahun.