Kurikulum Pendidikan 2006
Kurikulum 2006 atau yang dikenal dengan nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan yang berlaku dewasa ini di Indonesia. KTSP diberlakukan mulai tahun ajaran 2006/2007 yang menggantikan kurikulum 2004 (KBK). Kurikulum ini lahir seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Salah satu perbedaan KTSP dibandingkan dengan kurikulum yang pernah berlaku sebelumnya di Indonesia adalah terletak pada sistem pengembangannya. Kurikulum 2004 merupakan kurikulum ujicoba yang berdasarkan kompetensi dihentikan dan digantikan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan kurikulum berbasis kompetensis (KBK).
Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol pada Kurikulum ini adalah lebih konstruktif sehingga guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengembangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota. Pada kurikum ini, kebijakan pendidikan yang semula dilakukan secara sentralisasi telah berubah menjadi desentralisasi. Artinya dalam kurikulum 2004 ini, pengambilan kebijakan pendidikan beralih dari yang sebelumnya berada di pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang berpusat di Kota atau Kabupaten. Pemerintah pusat memberikan keluasan terhadap pemerintah daerah masing-masing untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi masing-masing. Desentralisasi pendidikan ini diakukan sejalan dengan otonomi daerah, perubahan kurikulum dalam era otonomi daerah ini tidak lagi menjadi tanggung jawab dan tugas pemerintah pusat tapi tugas setiap satuan pendidikan dan pihak sekolah.
Dalam kurikulum 2004 (KTSP) terjadi berbagai macam variasi dan jenis kurikulum pada satuan pendidikan di setiap sekolah, karena pastinya antara daerah satu dengan daerah lain akan berbeda kurikulum dalam pengembangannya. Namun dalam hal ini banyak terjadi perbedaan, tetapi tetap berpedoman dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu PP. No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai pengikat kurikulum tingkat satuan pendidkan (KTSP) yang dikembangkan oleh setiap sekolah dan satuan pendidikan di berbagai daerah. Dengan demikian implementasi KTSP di setiap sekolah dan satuan pendidikan akan memiliki warna yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan wilayah dan daerah masing-masing. Sesuai dengan kebutuhannya, sesuai dengan karakteristik masing-masing sekolah, serta sesuai dengan kondisi dan kemampuan peserta didik. Namun dalam kurikululum yang berbeda tersebut tetap berada digaris SNP yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan, dan silabus. Secara substantif, pemberlakuan kurikulum 2006 merupakan implementasi regulasi yang telah dikeluarkan yaitu PP no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter.