Setiap orang yang ada di dunia ini pasti memiliki hak masing-masing, akan tetapi, jangan lupa untuk menjalankan kewajiban yang kita miliki baik yang mengikat maupun tidak.
Ketika kita kembali mengingat masa lalu, kita selalu diajarkan tata krama, mana yang boleh mana yang tidak boleh dilakukan. Mana yang sopan dan mana yang tidak sopan untuk dilakukan. Tindak tanduk atau perilaku seseorang seringkali diidentikkan dengan etika ataupun moral.
Merosotnya nilai moral dan etika seseorang pada saat ini menjadikan banyak orang yang menerobos batas dalam berinteraksi sosial atau yang lainnya. Hal semacam ini seringkali kita kaitkan dengan pelanggaran HAM. Misalnya, membunuh orang, menganiaya, membully atau lainnya yang sifatnya menyerang.
Hak Asasi Manusia terbagi menjadi tiga suku kata yaitu, Hak, Asasi dan Manusia. Hak dapat kita artikan sebagai kepemilikan, kuasa, atau kepunyaan. Asasi dapat diartikan sebagai diri sendiri atau sendiri, atau individu yang sifatnya mendasar. Manusia, tidak perlulah kita artikan, karena semua orang sudah tau apa itu manusia.
Jika merujuk pada potongan makna dari setiap kata tersebut, dapat kita simpulkan bahwa HAM adalah hal yang mendasar dan utama yang harus dimiliki oleh setiap manusia.
Nah, berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai HAM, tolong dibaca sampai habis ya,
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Pembahasan yang pertama adalah pengertian HAM menurut beberapa Ahli dalam bidangnya.
Pengertian HAM menurut Jhon Locke
Menurut Locke, HAM merupakan hak yang datangnya langsung diberikan oleh TUHAN kepada kita semua. Hak semacam ini disebut juga dengan HAK KODRATI. Oleh karena datangnya dari Tuhan, maka tidak ada satu orangpun yang bisa mencabutnya. Hak ini bersifat mendasar dan suci.
HAM Menurut Jan Materson
Menurut Materson, HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap diri manusia, tanpa adanya hak tersebut, mustahil seorang manusia hidup layaknya manusia.
Menurut Miriam Budiarjo
Budiarjo berpendapat bahwa HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak orang itu lahir ke dunia ini. HAM bersifat universal karena hak tersebut dimiliki tanpa ada perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya. Hak tersebut sama meskipun berbeda ras, kelamin, budaya, suku maupun agamanya.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Prof Koentjoro berpendapat bahwa HAM merupakan hak yang mendasar. Hak ini dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya sebagai manusia. Hak ini tidak bisa dipisahkan sehingga dapat dikatakan hak yang spesial
Menurut Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999
Dalam Undang-undang Nomer 39 tahun 1999, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri seseorang sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan suatu anugerah yang tidak boleh diganggu oleh siapapun dan keberadaannya wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia.
Jika kita simpulkan beberapa pendapat para pakar di atas, HAM adalah hak mendasar yang dimiliki oleh seseorang sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga tidak ada seorangpun yang boleh protes, merampas, mengambil dan menentangnya. Keberadaannya harus dihormati dan dilindungi oleh setiap manusia.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Setelah memahami mengenai pengertian HAM, selanjutnya mari kita pahami tentang macam-macam Hak Asasi Manusia yang ada di dunia ini.
1. Hak Asasi Pribadi ( Personal Human Rights )
Adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang. Salah satu contoh yang tidak bisa dibantahkan adalah hak hidup. Selain itu, yang tergolong ke dalam hak asasi pribadi adalah, kebebasan berpendapat, memilih, dan pada intinya adalah hak yang orang lain tidak bisa ikut campur dalam hal ini.
2. Hak Asasi Politik ( Politic Rights )
Kedua adalah hak asasi politik, merupakan hak setiap orang untuk dapat memilih dan dipilih bila mencalonkan diri sebagai caleg, capres, cades, camat, dll.
3. Hak Asasi Ekonomi ( Property Rights )
Hak asasi ekonomi merupakan hak-hak setiap individu dalam hal perekonomian. Salah satu contohnya adalah kebebasan dalam hal perniagaan atau jual beli, atau lainnya yang berkaitan dengan ekonomi selama tidak melanggar aturan atau norma-norma dalam suatu daerah, maupun negara.
4. Hak Asasi Peradilan ( Procedural Rights )
Hak asasi peradilan adalah hak seseorang dalam memperoleh peradilan yang sama dalam tata cara pengadilan. Sebagai contoh adalah hak untuk memperoleh pembelaan hukum, pemeriksaan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, da penyelidikan di muka umum.
5. Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya merupakan hak-hak yang terkait dengan kehidupan masyarakat. Contoh dari hak sosial budaya adalah kebebasan memilih, belajar, dan lainnya.
6. Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Rights )
Adalah hak untuk memperoleh kedudukan yang sama dalam hal hukum dan pemerintahan. Sebagai contoh adalah mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidan hukum dan kepemerintahaan, menjadi pegawai sipil, perlindungan dan pelayanan hukum.
Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia
Meskipun banyak yang mengetahui HAM, batasan-batasan HAM, namun masih banyak para petinggi negara, pejabat, dan lainnya yang dengan sengaja melanggar HAM dengan berbagai macam alasan dan tujuan.
Di Indonesia sendiri, banyak sekali contoh kasus pelanggaran HAM yang terbilang mengerikan. Sebagai contoh adalah terkait kasus pelanggaran HAM di Rawagede tahun 1945, G-30S atau dikenal sebagai tragedi pembantaian PKI yang berlangsung pada tahun 1965 – 1966. Peristiwa tanjung priok pada tahun 1984, peristiwa pada tahun 1998 yang sampai sekarang masih kontroversi.
Undang-Undang Tentang HAM
Undang-undang tentang HAM yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup: Pasal ini mengatur tentang setiap orang berhak untuk mempertahankan untuk hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
- Pasal 28 A ayat 1 setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah. Sedangkan pasal 28 A ayat 2 setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
- Pasal 28 C ayat 1 berisi tentang mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasar, berhak mendapat pendidikan, dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidup dan kesejahteraan.
- Pasal 28 C ayat 2 berisi tentang memajukan diri individu untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
- Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
- Pasal 28 D ayat 1 berisi tentang setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum. Sedangkan pasal 28 D ayat 2 berhak atas kebebasan bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.
- Pasal 28 D ayat 3 berisi setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan. Untuk ayat 4 berisi tentang setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
- Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
- Pasal 28 E ayat 1 setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama , memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, tempat tinggal, dan pergi dari negaranya lalu kembali.
- Pasal 28 F Mengatur Tentang Komunikasi Dan Informasi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial. Begitu pula dengan mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, dan memberikan informasi dengan memanfaatkan segala teknologi yang tersedia.
- Pasal 28 G Mengatur Tentang Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial
- Pasal 28 G yang mengatur tentang kesejahteraan dan jaminan sosial ini terbagi menjadi beberapa pasal:
- Ayat 1. Untuk Ayat 1 mengatur tentang setiap individu berhak hidup sejahtera, memiliki tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Ayat 2. Untuk Ayat 2 mengatur tentang mendapatkan kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan da fungsi yang sama dan adil.
- Ayat 3. Untuk Ayat 3 mengatur tentang berhak atas jaminan sosial untuk dapat mengembangkan diri sebagai manusia yang bermartabat.
- Ayat 4. Untuk Ayat 4 mengatur tentang hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih secara wewenang oleh siapapun.
Dan masih banyak lagi pasl-pasal yang mengatur mengenai HAM. Silahkan Anda buka buku tentang pasal-pasal agar lebih memahami pasal-pasal yang mengatur tentang HAM. Itulah pembahasan singkat mengenai HAM. Semoga dapat bermanfaat.
Baca: Pengertian Manajemen