Eureka Pendidikan – Pada beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan rencana diberlakukannya bentuk soal uraian pada penyelenggaraan ujian nasional tahun pelajaran 2017/2018. Hal ini tentu saja mendapatkan respon yang beraneka ragam dari masyarakat. Kebijakan pemerintah mengenai ujian nasional, memang selalu mendapat respon dari masyarakat baik pro dan kontra. Walaupun secara mendasar, ujian nasional sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Umumnya, kelompok yang kontra terhadap ujian nasional, mendasarkan ketidaksetujuannya pada fakta empiris yang terjadi selama ujian nasional diberlakukan. Sehingga masyarakat yang kontra terhadap kebijakan ujian nasional mengharapkan adanya peningkatan kualitas guru dan kualitas pendidikan terlebih dahulu sebelum diselenggarakannya ujian nasional. Selain itu, ada pula yang menyarankan agar ujian akhir cukup dilakukan sekolah, karena sekolah yang tahu tentang perkembangan siswa dan sekolah yang bertanggungjawab atas pencapaian belajar siswa.
Akhirnya, berdasarkan berbagai pandangan, munculah beberapa saran untuk perbaikan UN diantaranya:
- Ujian nasional jalan terus dengan beberapa perbaikan untuk mendorong guru mengajar, mendorong siswa belajar dan untuk kesatuan bangsa
- Ujian nasional dilaksanakan apabila semua standar pendidikan sudah dipenuhi
- Hasil ujian nasional hanya digunakan untuk pemetaan kualitas pendidikan saja, bukan untuk menentukan kelulusan dari satuan pendidikan
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh sekolah atau guru saja (Djemari Mardapi, 2012: 229).
Berdasarkan saran yang dikemukakan oleh berbagai pihak, maka pemerintah yang berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan nasional senantiasa melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan UN. Sebenarnya, produk kebijakan berupa UN bukanlah hal baru dalam praktis pendidikan nasional.
UN telah lama ada dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, namun UN dikenal dengan berbagai istilah dalam periode penyelenggaraannya. Wacana akan adanya upaya perbaikan ujian nasional pada tahun pelajaran mendatang, memerrlukan adanya kajian untuk dapat memahami wacana yang dikemukakan.
UN Dipertahankan Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Ujian nasional pada dasarnya bertujuan untuk mendorong peningkatan kompetensi guru, mendorong guru agar melaksanakan pembelajaran dengan baik, dan menggunakan sistem asesmen yang tepat. Menurut hasil kajian yang dilakukan oleh Djemari Mardapi pada tahun 2009, Ujian nasional mampu meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas belajar peserta didik. Karena sebagaimana yang telah dikemukakan, secara kerangka pemikiran, ujian nasional diperlukan dalam penyelenggaraan praksis pendidikan nasional.
Ujian nasional notabenenya merupakan bagian dari evaluasi hasil belajar peserta didik diperlukan untuk memberikan informasi mengenai kemajuan belajar peserta didik dari proses belajar yang telah dijalani. Pemahaman mengenai evaluasi belajar ini telah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 58 ayat (2) yang menjelaskan bahwa, evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Dalam hal ini, ujian nasional termasuk ke dalam asesmen sumatif atau assessment of learning. Asesmen sumatif diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai tingkat keberhasilan pendidik mengajar dan peserta didik belajar.
Menurut Bambang Subali (2012: 12) tujuan asesmen sumatif adalah untuk
- menentukan nilai akhir seluruh peserta penempuh program pembelajaran, agar dapat dinyatakan berhasil atau gagal. Bila berhasil maka akan dapat diberi sertifikat karena ia telah menguasai kecakapan ataupun keterampilan tertentu yang ditargetkan dalam program pembelajaran yang dirancang
- meramalkan kecakapan subjek belajar dalam menyelesaikan program/semester berikutnya
- menetapkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan suatu program pembelajaran.
Berdasarkan pemahaman mengenai penilaian sumatif tersebut, maka kompetensi yang dimiliki peserta didik harus diinformasikan. Selain bermanfaat untuk pihak internal sekolah, kompetensi peserta didik harus mendapat pengakuan dari pihak eksternal seperti orang tua, masyarakat dan pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Untuk itu, agar informasi mengenai kompetensi peserta didik tidak bias, maka haruslah pihak eksternal yang independen dan professional yang menyusun ujian nasional. Hal ini juga dijelaskan oleh Greaney dan Kellaghan (dalam Djemari Mardapi, 2010: 25) bahwa asesmen nasional harus dilaksanakan oleh badan yang kredibel agar hasilnya bisa diterima masyarakat. Badan yang kredibel tersebut di Indonesia adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (Pasal 67 dan Pasal 74 PP 19 Tahun 2003, yaitu yang anggotanya terdiri atas ahli-ahli dalam psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
Wilayah Indonesia sangat luas dan terdiri dari banyak pulau dengan kondisi masyarakat yang beraneka ragam, maka diperlukan standarisasi dalam pendidikan. Hal ini diperlukan agar kualitas pendidikan di setiap wilayah Indonesia memiliki kualitas yang sama sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten. Sebagai contoh, peserta didik yang berada di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dapat bersaing dengan peserta didik di wilayah Barat Indonesia seperti Surabaya. Melalui ujian nasional diharapkan tidak ada diskriminasi wilayah, karena adanya upaya standarisasi kompetensi peserta didik. Sehingga peserta didik dapat memperoleh akses pendidikan yang berkualitas, tanpa ada ketimpangan yang disebabkan oleh adanya perbedaan sistem ujian atau sistem kelulusan yang dikembangkan oleh sekolah atau wilayah. Nitko dan Brookhart menjelaskan, pada dasarnya, penggunaan tes standar akan memberikan hasil yang bisa dibandingkan antar tempat (Djemari Mardapi, 2012: 229).
Namun, dalam penyelenggaraannya ujian nasional sering dianggap sebagai alat diskriminasi. Hal ini sebenarnya, kurang tepat, karena sebagaimana yang telah dikemukakan, ujian nasional merupakan bagian dari evaluasi sumatif. Hal tersebut menandakan bahwa setelah ujian nasional diselenggarakan, bukan hanya berkaitan dengan kelulusan peserta didik, melainkan juga diperlukannya evaluasi terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan hasil peserta didik. Melalui hasil evaluasi ini nantinya akan didapatkan aspek mana saja yang perlu diperbaiki. Menurut Djemari Mardapi, Hasil ujian nasional dapat dijadikan masukan terhadap perbaikan proses pembelajaran di suatu pendidikan atau sekolah. Harapan terhadap ujian nasional adalah mendorong pendidik untuk selalu menyempurnakan strategi pembelajaran yang digunakan di kelas. Penyempurnaan atau perbaikan ini diharapkan akan meningkatkan prestasi belajar peserta didik baik pada aspek kognitif, psikomotor dan afektif. Semua aspek ini penting dan harus dinilai untuk mengetahui pencapaiannya.
UN dari Masa ke Masa
Sebagaimana yang telah dikemukakan, UN telah melewati masa yang panjang dalam praksis pendidikan nasional. Secara singkat, berikut ini akan diuraikan mengenai penyelenggaraan ujian nasional selama beberapa periode. Berikut ini Djemari Mardapi (2012: 225-228) menjelaskan perkembangan ujian nasional dalam sistem pendidikan nasional, sebagai berikut: Ujian akhir yang bersifat nasional dimulai sejak tahun 1950 yang dikenal dengan ujian penghabisan. Soal ujian dirakit di kantor Direktorat di Jakarta, dan dikirim ke semua kota yang memiliki SMA/SMP (Benny Suparapto, 2000). Pada akhir tahun 1969, Ujian Negara diselenggarakan pada tingkat provinsi.
Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) mulai dilaksanakan di sekolah-sekolah percobaan, yaitu di IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, dan IKIP Malang dengan ketentuan bahwa ijazah yang dikeluarkan dihargai sama dengan ijazah negara. Pada tahun 1970, ujian negara diselenggarakan pada tingkat kabupaten, sementara EBTA diteruskan dan diperluas ke IKIP lainnya.
Untuk melaksanakan saran bahwa guru yang paling tahu tentang kemampuan siswa dan “Ujian Penghabisan” hanya merupakan potret sesaat dan tidak mencerminkan kemampuan siswa selama belajar di SMP atau SMA, maka pada tahun 1971 semua ujian untuk semua tingkat dan jenis sekolah dilakukan sekolah masing-masing. Ketetapan ini tertuang dalam kurikulum SMP/SMA tahun 1975.
Kebebasan ini mendorong siswa meluluskan semua siswanya. Hasilnya adalah nilai yang didapat dari satu sekolah tidak bisa dibandingkan dengan sekolah lain karena soal yang digunakan berbeda dan kemungkinan cara penilaiannya juga berbeda. Akibatnya siswa yang berasal dari sekolah yang kurang baik tidak bisa bersaing untuk masuk ke sekolah yang baik, walau memperoleh nilai yang sama dari hasil ujian akhir. Jadi usaha peningkatan mutu dengan memberi wewenang penuh pada sekolah dalam menyelenggarakan ujian akhir tidak tercapai, karena nilai yang diperoleh siswa tidak menunjukkan kemampuan yang sebenarnya.
Dalam kurikulum 1975, evaluasi hasil belajar dilakukan secara berkelanjutan. Ada evaluasi formatif dan evaluasi sumatif pada tiap akhir semester. Evaluasi sumatif pada semester 6 disebut dengan Evaluasi Tahap Akhir (EBTA). Pada sistem EBTA, setiap provinsi dan kabupaten menyusun dan menyelenggarakan sendiri ujian untuk sekolah-sekolah di wilayahnya serta menerbitkan ijazah untuk siswa lulusannya. Kesemua itu menjadi wewenang masing-masing sekolah menetapkan kelulusan. Pada sistem ini, ada sekolah yang “mempermudah” kelulusan da nada sekolah yang “mempersukar” kelulusan. Akibatnya, rentang mutu pendidikan dari satu sekolah ke sekolah yang lain menjadi sangat lebar.
Acuan norma juga pernah digunakan pada kurikulum 1975 dalam menentukan kelulusan siswa. Penggunaan acuan norma ini juga menuai protes, karena dengan menggunakan distribusi normal tentu tiap sekolah ada yang lulus dan ada yang tidak lulus, walau pada sekolah yang baik. Menurut asesmen guru, siswa lulus tetapi setelah nilainya dikonversi ke distribusi normal siswa menjadi tidak lulus.
Selanjutnya, untuk memperbaiki sistem evaluasi, evaluasi sumatif yang dikenal dengan EBTA diganti dengan EBTA yang menggunakan satu acuan nasional, yang selanjutnya diberi nama Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Pada EBTANAS kelulusan siswa ditentukan oleh hasil evaluasi sekolah oada semester 5 (P) dan pada semester 6 (Q), dan hasil EBTANAS (R). Kelulusan siswa ditentukan nilai yang diperoleh dengan menggunakan formula:
(P + Q + nR)/ (2 + n).
Harapan penggunaan formula ini adalah nilai n yang semakin lama semakin besaar. Evaluasi pelaksanaan EBTANAS (Djemari, 1999) menyimpulkan ada sejumlah sekolah menentukan nilai n tetap kecil dan cukup banyak sekolah yang menentukan nilai n setelah diperoleh hasil EBTANAS, dengan harapan agar banyak atau semua siswa lulus. Tujuan penyelenggaraan EBTANAS untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan meningkatkan nilai n dari tahun ke tahun tidak tercapai.
Selanjutnya mulai tahun 2001, EBTANAS berkembang menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Pada UAN ada sepuluh mata pelajaran yang diujikan, tiga mata pelajaran disusun oleh pusat asesmen pendidikan dan sisanya tujuh mata pelajaran disusun oleh sekolah atau daerah. Hasil evaluasi terhadap dampak UAN (Djemari, 2004) menyimpulkan bahwa dampak positif UAN adalah sekolah berusaha meningkatkan kualitas pembelajaran, semangat guru mengajar dan semangat siswa belajar meningkat, perhatian orang tua terhadap belajar anaknya meningkat. Dampak negatifnya adalah tingkat kecemasan guru dan siswa meningkat.
Selanjutnya pada tahun 2005, sesuai dengan PP 19 tahun 2005, istilah UAN berkembang menjadi ujian nasional (UN), yang penyelenggaraannya diserahkan ke badan independen, yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Mulai tahun 2005 tersebutlah semua unsur tetap melakukan asesmen dan hasilnya digunakan untuk menentukan kelulusan dari satuan pendidikan. Ada asesmen oleh guru, asessmen oleh sekolah dalam bentuk ujian sekolah, dan ada asesmen oleh pemerintah dalam bentuk ujian nasional. Pendidik melakukan asesmen komponen akhlak mulia, kepribadian dan kewarganegaraan, sekolah melakukan asesmen komponen estetika, pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan.
Asesmen dilakukan dalam bentuk tes tertulis, tes perbuatan, dan pengamatan. Masing-masing nilai berdiri independen dalam menentukan kelulusan, yaitu ada batas lulus untuk tiap komponen penilaian. Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh nilai dari guru, nilai hasil ujian sekolah, dan nilai ujian nasional. Ujian nasional telah mengalami banyak perkembangan. Kelulusan peserta didik pernah ditentukan oleh satuan pendidikan dan oleh pemerintah.
Sejak tahun 2005 tersebutlah, ujian akhir menggunakan nama UN (ujian nasional). Namun, dalam penyelenggaraannya sampai tahun pelajaran 2016/2017, sistem ujian nasional sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik mengalami berbagai penyesuaian yang didasarkan pada masukan dan hasil evaluasi yang telah dilakukan. Namun, dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa ujian nasional masih ada dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian dari evaluasi pembelajaran yang menjadi salah satu upaya peningkatan kualitas pendidikan.
Ujian Nasional Saat Ini
Sejak diterapkan ujian nasional, muncul beberapa kritik dan saran terhadap ujian nasional. Semua setuju adanya standar kompetensi lulusan dan sebagian besar setuju dengan ujian nasional, namun diperlukan perbaikan pada beberapa aspek terkait. Akhirnya, berdasarkan masukan dari legislatif dan masyarakat, serta evaluasi penyelengaaraan UN, secara perlahan-lahan penyelenggaraan UN mulai diperbaiki. Pada tahun pelajaran 2010/2011 terjadi perubahan pada kriteria kelulusan ujian nasional untuk tahun pelajaran ini. Sekolah melaksanakan ujian sekolah yang soalnya dibuat oleh sekolah. Hasil ujian sekolah digabung dengan nilai rata-rata rapor dengan bobot: nilai ujian sekolah 60% dan nilai rata-rata rapor 40%. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut dengan nilai sekolah (NS). Selanjutnya nilai sekolah digabung dengan nilai ujian nasional menjadi nilai akhir (NA) dengan formula: 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah.
Peserta didik dinyatakan lulus dari ujian nasional bila memiliki rata-rata nilai akhir paling rendah 5,0 dan nilai pada tiap mata pelajaran paling rendah 4,0. Kriteria kelulusan ini tampak disambut baik oleh masyarakat. Kriteria ini tidak menimbulkan kecemasan pada pendidik dan peserta didik karena adanya nilai sekolah yang digabung untuk menentukan kelulusan dari ujian nasional. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan tetap ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru dengan memperhatikan akhlak mulia peserta didik. Pada akhirnya, penyelenggaraan UN pada dewasa ini mengacu pada sistem UN tahun pelajaran 2010/2011 tersebut.
Ujian nasional yang berlaku pada beberapa tahun terakhir, tidak lagi menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa yang paling mengetahui kemampuan belajar siswa adalah guru yang mengajar di kelas. Maka, ujian nasional hanya dijadikan salah satu penentu kelulusan bersama dengan ujian sekolah dan rapat dewan guru. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2017 mengenai penilaian hasil belajar oleh pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan. Melalui PP ini dikenal adanya UNBK atau ujian nasional berbasis komputer dan USBN atau ujian sekolah berbasis komputer.
Tujuan diselenggarakannya UNBK dan USBK adalah meminimalisir terjadinya kecurangan, meminimalisir kesalahan distribusi soal, serta mempermudah dan mempercepat pengumpulan dan penilaian hasil ujian. Setelah terselenggaranya ujian berbasis komputer ini pada beberapa sekolah, belum dilakukan evaluasi, namun wacana yang berkembang ujian akan tetap dilaksanakan berbasis computer pada tahun mendatang dan menyasar lebih banyak sekolah yang awalnya belum melaksanakan ujian berbasis komputer.
Selain mengupayakan perbaikan teknis penyelenggaraan UN yang berbasiskan komputer, pemerintah mencanangkan bentuk soal ujian adalah pilihan ganda dan uraian. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan, bahwa soal berbentuk pilihan ganda kurang mampu menggambarkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (high order thinking) siswa yang secara hakikat berupaya dicapai oleh kurikulum yang berlaku. Untuk memahami bentuk soal uraian yang dicanangkan ada dalam UN, berikut ini akan dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan soal berbentuk uraian:
Bentuk instrumen uraian
Djemari (2012: 121) menjelaskan instrumen uraian dibagi menjadi dua, yakni uraian objektif dan uraian non objektif. Bentuk soal uraian objektif sangat tepat digunakan untuk bidang matematika dan IPA, karena kunci jawabannya hanya satu. Pengerjaan soal ini melalui suatu prosedur atau langkah-langkah tertentu. Setiap langkah ada skornya. Objektif disini dalam arti apabila diperiksa oleh beberapa pendidik dalam bidang studi tersebut hasil penskorannya akan sama. Pertanyaan pada bentuk soal ini diantaranya adalah: hitunglah. tafsirkan, buatlah, simpulkan, dan sebagainya. Kemudian, Bambang Subali menjelaskan beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam pengembangan instrumen bentuk uraian, yakni: Syarat item bentuk uraian Dari segi materi
- Soal sesuai indikator
- Batasan pertanyaan dan jawaban yang di harapkan jelas
- Isi materi sesuai dengan tujuan pengukuran
- Isi materi yang di tanyakan sesuai dengan jenjang,jenis sekolah dan tingkat kelas.
Dari aspek konstruksi
- Rumusan kalimat dalam bentuk kalimat tanya atau perintah yang menuntut jawaban
- Ada petunjuk yang jelas mengerjakan / menyelesaikan soal
- Ada pedoman penskoran
- Tabel, grafik, diagram, kasus atau yang sejenisnya bermakna (jelas keterangannya atau ada hubunganya dengan masalah yang di tanyakan
- Item tidak bergantung pada item sebelumnya
Dari Aspek bahasa
- Rumusan kalimat soal komunikatif
- Kalimat mengunakan bahasa yang baik dan benar, sesuai dengan jenis bahasanya.
- Rumusan kalimat tidak menimbulkan penafsiran ganda atau salah pengertian
- Mengunakan bahasa/ kata yang umum ( bukan bahasa lokal)
- Rumusan soal tidak mengandung kata-kata dapat menyinggung perasaan siswa
Uraian Non-Objektif/Terbuka
Selanjutnya, bentuk uraian non-objektif dikatakan non-objektif karena penilaian yang dilakukan cenderung dipengaruhi subyektivitas dari penilai. Bentuk tes ini menuntut kemampuan peserta didik untuk menyampaikan, memilih, menyusun dan memadukan gagasan atau ide yang telah dimilikinya dengan menggunakan kata-katanya sendiri. Keunggulan dari bentuk tes ini dapat mengukur tingkat berpikir dari yang rendah sampai yang tinggi, yaitu mulai dari hafalan sampai dengan evaluasi. Namun demikian, sebaiknya hindarkan pertanyaan yang mengungkap pertanyaan hafalan, yang dimulai dengan kata apa, siapa, dimana.
Selain itu, bentuk ini relatif mudah membuatnya. Kelemahan dari bentuk tes ini adalah:
- penskoran sering dipengaruhi oleh subyektivitas penilai,
- memerlukan aktu yang lama untuk memeriksa lembar jawaban
- cakupan materi yang diujikan sangat terbatas,
- adanya efek bluffing.
Untuk menghindari kelemahan tersebut cara yang ditempuh adalah:
- jawaban tiap soal tidak panjang, sehingga bisa mencakup materi yang banyak
- tidak melihat nama peserta ujian
- memeriksa tiap butir secara keseluruhan tanpa istirahat
- menyiapkan pedoman penskoran. Langkah membuat soal ini adalah sebagai berikut: Menulis soal berdasarkan kisi-kisi pada indikator Mengedit pertanyaan
- Apakah pertanyaan mudah dimengerti?
- Apakah data yang digunakan benar?
- Apa tata letak keseluruhan baik?
- Apakah pemberian bobot skor sudah baik?
- Apakah kunci jawaban sudah benar?
- Apakah waktu untuk mengerjakan tes cukup?
Kaidah penulisan soal bentuk uraian non-objektif:
- Gunakan kata-kata: mengapa, uraikan, jelaskan, bandingkan, tafsirkan, hitunglah, buktikan.
- Hindari penggunaan pertanyaan: siapa, apa, bila
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baku
- Hindari penggunaan kata-kata yang ditafsirkan ganda
- Membuat petunjuk penggunaan soal
- Membuat kunci jawaban
- Membuat pedoman penskoran
Penskoran bentuk tes ini bisa dilakukan secara analitik atau global. Analitik berarti penskoran dilakukan bertahap sesuai kunci jawaban, sedang yang global dibaca secara keseluruhan untuk mengetahui ide pokok dari jawaban soal kemudian diberi skor.
Sumber Pustaka
Bambang Subali & Pujiati Suyata. (2012). Pengembangan item tes konvergen dan divergen dan penyelidikan validitasnya secara empiris. Yogyakarta: Diandra.
Bambang Subali. (2010). Panduan praktikum penilaian, evaluasi dan remediasi hasil belajar biologi. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
Bambang Subali. (2009). Tes pengukuran keterampilan proses sains pola divergen mata pelajaran biologi. [Versi elektronik]. Universitas Negeri Yogyakarta.
Djemari Mardapi. (2012). Pengukuran, penilaian dan evaluasi pendidikan. Yogyakarta: Yuha Medika.
Djemari Mardapi. (2008). Teknik penyusunan tes dan non tes. Yogyakarta: Mitra Cendekia Press.
Djemari Mardapi dan Badrun Kartowarigan. (2009). Laporan Penelitian. Dampak Ujian Nasional. Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh satuan Pendidikan