Zakat: Pengertian, Kedudukan, Orang yang Berhak Menerima dan Hikmah

3 min read

Pengertian Zakat dan Kedudukannya

Zakat adalah jumlah tertentu yang diambil dari harta tertentu dan dikeluarkan pada waktu tertentu serta diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Jumlah tertentu yang diambil dari harta itu disebut zakat karena secara nilai, ia akan bertambah, memperbanyak dan menjaga harta yang menjadi sumber dari segala bentuk kerusakan. 
 
Zakat adalah salah satu dari rukun islam yang lima, fardu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Firman Allah SWT. ,“Dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat hartamu.” (An-Nisa:77). Firman Allah pula, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al-Baqarah:277).
 
Rasulullah saw. bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi (syahadat) bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, memberi zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu mengerjakannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
 
Zakat disebut dalam Al-Qur’an secara bersamaan dengan shalat dalam 82 ayat. Allah menetapkan kewajiban zakat melalui Al-Qur’an, Sunah Rasul-Nya dan ijma’ seluruh umat muslim.
 

Ancaman bagi Orang yang Menolak Mengeluarkan Zakat

Allah SWT. berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam. Lalu dibakar dengannya dahi mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”’ (At-Taubah:34-35).
 
Abu Hurairah ra. Menyatakan bahwa Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang diberi kekayaan oleh Allah, tapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat kelak kekayaannya itu dating kepadanya dalam rupa seorang laki-laki pemberani dan keras yang memiliki dua tanda hitam di atas kepalanya. Orang itu mencengkeramnya pada hari kiamat itu, lalu memegang erat kedua rahangnya seraya berkata, ‘Akulah harta simpananmu, Akulah kekayaanmu.’ Kemudian Beliau membaca ayat berikut ini (Ali Imran:180), ‘Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”’(H.R. Bukhari).
 
Zakat: Pengertian, Kedudukan, Orang yang Berhak Menerima dan Hikmah
 

Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya dan tidak ada yang berkewajiban memenuhi kebutuhannya.
 
2. Miskin
Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhannya. Yang dimaksud dengan kecukupan adalah cukup menurut umur biasa, ±62 tahun. Maka yang mencukupi dalam masa tersebut dinamakan “kaya”, tidak boleh diberi zakat, ini dinamakan kaya dengan harta. Adapun kaya dengan usaha, seperti orang yang mempunyai penghasilan tertentu setiap hari atau tiap bulan, maka kecukupannya dihitung tiap hari atau tiap bulan. Apabila pada suatu hari penghasilannya tidak mencukupi, hari itu dia boleh menerima zakat. Adanya rumah yang didiami, perkakas rumah tangga, pakaian, dan lain-lain yang diperlukan setiap hari tidak terhitung sebagai kekayaan. Berarti tidak menghalanginya dari keadaan yang tergolong fakir atau miskin.
 
3. ‘Amil
‘Amil adalah semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
 
4. Muallaf
Terdapat empat macam muallaf, yaitu:
a. Orang yang baru masuk islam sedangkan imannya belum teguh.
b. Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalua dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk islam.
c. Orang islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang di bawah pengaruhnya.
d. Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat.
 
5. Hamba
Hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk penebus dirinya.
 
6. Berutang
Terdapat tiga macam, yaitu:
a. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih
b. Orang yang berhutang untuk kepentingannya sendiri untuk kepentingan yang mubah, ataupun tidak mubah, tetapi dia sudah bertaubat.
c. Orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar hutang.
 
7. Sabilillah
Sabilillah adalah balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedangkan dia tidak mendapat gaji tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam kesatuan balatentara.
 
8. Musafir
Musafir adalah orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanannya itu dia diberi zakat untuk sekedar ongkos sampai pada yang dimaksud atau sampai pada hartanya dengan syarat bahwa ia memang membutuhkan bantuan. Perjalannya itupun bukan maksiat (terlarang) tetapi dengan tujuan yang sah, misalnya karena berniaga.

 

Macam – macam Zakat

Menurut berbagai sumber, zakat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
 

Hikmah (Manfaat) Zakat

Manfaat zakat sungguh penting dan banyak, baik bagi si kaya, si miskin, maupun masyarakat umum, antara lain:
1. Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat).
 
2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan. Allah SWT. berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (At-Taubah:103).
 
3. Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan padanya. Tidak syak lagi bahwa berterima kasih yang diperlihatkan oleh yang diberi kepada yang memberi adalah suatu kewajiban yang terpenting menurut ahli kesopanan.
 
4. Menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah karena dalam kehidupan sehari-hari banyak orang yang baik-baik menjadi penjadi penjahat besar lalu merusak masyarakat, bangsa, dan negara. 
 
5. Mendekatkan hubungan kasih saying dan saling mencintai antara si kaya dengan si miskin. Rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan serta berfaedah bagi kedua golongan dan masyarakat umum.
 
 
REFERENSI
Kamal, A. Malik. 2007. Fiqih Sunah untuk Wanita. Terjemahan oleh Asep Sobari. Jakarta: Al-I’tishom.
 
Rasjid, Sulaiman. 2015. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
 

Latihan Soal PAS Biologi Kelas XI

Kunci Jawaban
Ahmad Dahlan
4 min read

Latihan Soal PAS Biologi Kelas XI

Organel sel eukariotik yang memiliki fungsi menyimpan hasil fotosintesis, air, dan mempertahankan turgiditas sel adalah …. (UTBK 2020) A. Plastida B. Lisosom C. Peroksisom...
Ahmad Dahlan
3 min read

Contoh RPP PBL Seleksi Guru Penggerak (Biologi Kelas XII)

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) (Pertemuan Kedua) Sekolah : SMA X Mata pelajaran : Biologi Kelas/Semester : XII MIPA/Ganjil Materi Pokok : Hukum Mendel (Pola-pola...
Ahmad Dahlan
3 min read

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *